Mangkir Dua Kali dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Punya Harta Rp22,76 Miliar
Mangkir Dua Kali dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Punya Harta Rp22,76 Miliar
Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, belakangan ini menjadi sorotan tajam di ruang publik. Bukan hanya karena posisinya sebagai pejabat publik yang mengurusi urusan krusial pertanahan di Indonesia, melainkan juga karena keterkaitannya dalam proses hukum yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, total harta kekayaan Nusron Wahid tercatat mencapai Rp22,76 miliar, angka yang tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang diserahkan ke KPK pada 26 Maret 2026.
Di tengah transparansi kekayaannya yang terpampang di laman resmi KPK, sorotan publik justru lebih tertuju pada sikap politik dan hukum Nusron Wahid. Ia tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah. Nusron seharusnya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah nama di lingkaran dekatnya.
Ketidakhadiran pertama terjadi pada 7 Oktober 2026. Saat itu, melalui stafnya, Nusron beralasan memiliki agenda internal kementerian yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, publik mulai menaruh curiga ketika pada pemanggilan kedua tanggal 15 Oktober 2026, ia kembali tidak hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Ketidakhadiran yang berulang ini memicu reaksi keras dari pucuk pimpinan KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Ia menagih komitmen dukungan penegakan hukum yang sebelumnya pernah diucapkan oleh politisi senior Partai Golkar tersebut. Setyo mengingatkan kembali pernyataan Nusron pada September 2026 lalu yang berjanji akan kooperatif membantu proses hukum di KPK. "Saya ingat betul 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Setyo kepada awak media pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Sikap mangkir ini dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk inkonsistensi. Terlebih lagi, kasus korupsi HGB di Bogor yang tengah diusut KPK ini diduga melibatkan orang-orang dekat Nusron. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa posisi Nusron sebagai Menteri ATR/BPN seharusnya menjadikannya garda terdepan dalam pemberantasan mafia tanah, bukan justru terkesan menghindar saat dipanggil penegak hukum terkait skandal lahan.
Dominasi Aset Tanah dan Bangunan
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan, profil kekayaan Nusron Wahid didominasi oleh aset tidak bergerak. Kepemilikan tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp16,94 miliar, atau sekitar 70 persen dari total kekayaan kotornya. Ini adalah cerminan dari portofolio investasi pejabat yang secara tradisional masih menjadikan properti sebagai instrumen penyimpanan nilai paling aman di Indonesia.
Pria kelahiran Kudus, 53 tahun silam ini, memiliki sebaran aset yang cukup luas. Sebagian besar tanah miliknya berada di tanah kelahirannya, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mencakup berbagai bidang tanah produktif dan lahan kosong. Di sisi lain, untuk kebutuhan hunian, Nusron menguasai deretan properti premium di kawasan penyangga ibu kota hingga pusat kota Jakarta. Tercatat ia memiliki aset properti di Depok, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur.
Aset dengan nilai fantastis yang dilaporkan adalah tanah dan bangunan seluas 931 m2/500 m2 di Jakarta Selatan dengan taksiran harga Rp6,7 miliar. Selain itu, ia juga memiliki aset properti lainnya di kawasan strategis Jakarta Selatan senilai Rp2,2 miliar. Nilai properti yang tinggi ini menunjukkan bahwa Nusron memiliki akumulasi kekayaan yang berkembang pesat selama masa kariernya, baik sebagai politisi maupun pejabat publik.
Garasi, Kas, dan Beban Utang
Selain properti, isi garasi Nusron Wahid juga menjadi perhatian. Ia melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp1,77 miliar. Koleksi kendaraan yang diklaim dibeli dari hasil keringat sendiri ini didominasi oleh mobil-mobil keluarga dan minibus fungsional yang menunjang mobilitas tinggi seorang menteri. Meski nilainya tidak sebesar aset properti, angka Rp1,77 miliar menunjukkan gaya hidup yang disesuaikan dengan posisi sosialnya.
Dalam laporan kekayaannya, Nusron juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp500 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp3,55 miliar. Namun, yang perlu dicatat, dalam laporan LHKPN tersebut, Nusron juga mencantumkan beban utang sebesar Rp1,2 miliar. Keberadaan utang ini merupakan hal lumrah dalam laporan LHKPN, namun publik tetap akan membandingkan antara total aset bersih dengan profil pendapatan resmi seorang menteri.
Implikasi Kasus HGB Bogor
Kasus yang menyeret nama Nusron Wahid bukanlah perkara kecil. Dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor ini telah memicu gelombang operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada pertengahan September 2026. Kala itu, KPK menjerat empat orang yang dikenal dekat dengan Nusron Wahid. Sejak saat itu, spekulasi mengenai keterlibatan pihak yang lebih tinggi terus berkembang.
Para pengamat hukum mendesak agar KPK tidak ragu untuk melakukan jemput paksa atau menetapkan status hukum yang lebih tegas jika Nusron terus mangkir. Mengingat jabatan yang diembannya sangat vital dalam membenahi carut-marut pertanahan di Indonesia, kepercayaan publik menjadi taruhannya. Jika seorang Menteri ATR/BPN saja sulit untuk memenuhi panggilan penegak hukum, bagaimana nasib upaya pemberantasan mafia tanah yang selama ini ia gembar-gemborkan?
Ketegangan antara KPK dan Nusron Wahid kini memasuki babak baru. Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK memiliki prosedur tetap untuk memanggil saksi. Jika panggilan ketiga tetap diabaikan tanpa alasan yang sah secara hukum, maka penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa sesuai dengan KUHAP. Publik kini menunggu apakah Nusron akan memenuhi panggilan berikutnya dengan sikap kooperatif, atau justru terus menggunakan alasan dinas untuk menunda pemeriksaan.
Di sisi lain, Partai Golkar sebagai partai pengusung Nusron tampaknya masih mengambil posisi menunggu. Belum ada pernyataan resmi terkait apakah partai akan memberikan advokasi atau membiarkan Nusron menghadapi proses hukumnya secara mandiri. Namun, tekanan dari masyarakat sipil semakin kuat menuntut agar kasus HGB ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu terhadap posisi jabatan seseorang.
Kekayaan Rp22,76 miliar yang dimiliki Nusron Wahid memang sah-sah saja selama diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, integritas seorang pejabat tidak hanya diukur dari angka-angka di atas kertas LHKPN, melainkan juga dari kepatuhannya terhadap hukum yang berlaku. Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Nusron Wahid untuk membuktikan apakah ia benar-benar berkomitmen pada penegakan hukum atau hanya sekadar retorika belaka saat berada di hadapan publik.
Seiring berjalannya waktu, KPK diprediksi akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus HGB Bogor ini. Apakah harta Rp22,76 miliar tersebut akan tetap aman, atau justru menjadi titik awal pembongkaran skandal yang lebih besar, hanya waktu yang akan menjawab. Yang jelas, mata publik tidak akan berpaling dari perkembangan kasus ini, terutama terkait kehadiran Nusron Wahid di gedung Merah Putih pada pemanggilan selanjutnya.
