20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, DPR Minta Ada Ganti Rugi Biaya Pemulihan Lingkungan
20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, DPR Minta Ada Ganti Rugi Biaya Pemulihan Lingkungan
Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan 20 korporasi sebagai tersangka dinilai masih belum cukup jika hanya berhenti pada ranah pidana atau administratif semata. Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah, menegaskan bahwa negara harus memastikan adanya mekanisme pertanggungjawaban berupa ganti rugi pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi masyarakat terdampak sebagai konsekuensi logis dari tindakan perusakan ekosistem.
Langkah penetapan tersangka terhadap 20 korporasi tersebut merupakan langkah awal yang krusial dalam upaya penegakan hukum di sektor kehutanan. Namun, Rina menyoroti adanya celah besar yang sering terabaikan, yakni terkait siapa yang memikul beban biaya pemulihan ekosistem yang rusak serta kerugian ekonomi yang diderita warga sekitar lokasi kebakaran. Menurutnya, jangan sampai masyarakat yang sudah menderita karena kepungan asap, kehilangan sumber penghasilan, hingga mengalami gangguan kesehatan, justru dibiarkan menanggung sendiri beban pemulihan kehidupan mereka.
Pernyataan ini mencerminkan keresahan mendalam mengenai pola penanganan karhutla yang selama ini cenderung bersifat reaktif. Saat api padam, perhatian publik sering kali surut, padahal dampak ikutan dari karhutla justru baru akan terasa di jangka menengah dan panjang. Kerusakan lahan, penurunan kualitas udara, serta terganggunya rantai ekonomi lokal memerlukan penanganan yang berkelanjutan, bukan sekadar memadamkan titik api.
Lebih jauh, Rina menjelaskan bahwa pasca-karhutla, beban masyarakat justru semakin bertambah. Biaya pengobatan untuk penyakit saluran pernapasan, kehilangan mata pencaharian bagi petani yang lahannya hangus, serta pemulihan ekosistem yang memerlukan waktu bertahun-tahun adalah realitas pahit yang harus dihitung secara detail oleh pemerintah. Dalam konteks ini, ia mendorong agar pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta lembaga terkait lainnya, segera menyusun metodologi penghitungan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi masyarakat secara transparan.
Transparansi dalam penghitungan kerugian ini sangat vital karena akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam proses penagihan ganti rugi. Mekanisme hukum yang berlaku harus memastikan bahwa nilai kerugian yang diputuskan hakim tidak hanya mencakup denda pidana, tetapi juga dana rehabilitasi lingkungan (restorasi ekosistem) yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang terbukti bersalah.
Dalam prinsip hukum lingkungan internasional maupun nasional, dikenal konsep polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar. Prinsip ini menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan wajib menanggung biaya pencegahan, pembersihan, dan pemulihan lingkungan. Rina menegaskan bahwa prinsip ini harus diimplementasikan secara tegas di Indonesia. Beban pemulihan tidak boleh dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas publik lainnya.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Inpres tersebut secara jelas mengamanatkan agar penegakan hukum tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menyentuh aspek rehabilitasi dan pemulihan lingkungan. Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah sebenarnya memiliki wewenang penuh untuk menagih kewajiban ganti rugi kepada korporasi yang terbukti melakukan pembakaran atau lalai dalam menjaga konsesi lahannya.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga membedakan antara dua jenis pemulihan yang harus berjalan beriringan: pemulihan ekosistem dan pemulihan kehidupan masyarakat. Pemulihan ekosistem meliputi rehabilitasi lahan, reboisasi, dan normalisasi fungsi ekologis hutan yang terbakar. Sementara itu, pemulihan kehidupan masyarakat mencakup layanan kesehatan gratis bagi korban ISPA, pemberian modal kerja atau bantuan sosial bagi warga yang kehilangan mata pencaharian, serta pendampingan hukum agar warga dapat menuntut hak-hak mereka atas kerusakan yang terjadi di wilayah mereka.
Selama ini, proses hukum terhadap korporasi sering kali memakan waktu lama dan berakhir dengan vonis yang dianggap tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, Rina menekankan pentingnya sinergi antarlembaga. Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup harus memiliki kesamaan visi untuk mengejar aset korporasi agar biaya pemulihan lingkungan dapat tertutupi. Jika perusahaan tersebut pailit atau melarikan diri, negara harus memiliki mekanisme untuk menyita aset yang tersisa guna membiayai rehabilitasi lahan yang rusak.
Selain itu, ia menyoroti bahwa kerugian akibat karhutla tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga berdampak lintas batas (transboundary haze). Kerugian ekonomi nasional yang timbul akibat penurunan produktivitas masyarakat saat kabut asap melanda sangat masif. Jika ditotal, kerugian tersebut bisa mencapai triliunan rupiah. Oleh karena itu, langkah hukum yang diambil pemerintah harus mencerminkan nilai kerugian nyata yang diderita oleh negara dan masyarakat.
Dalam konteks penegakan hukum, transparansi data mengenai perusahaan mana saja yang menjadi tersangka dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam pembakaran lahan harus dibuka kepada publik. Hal ini penting sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar proses hukum tidak "masuk angin" atau berhenti di tengah jalan. Publik berhak tahu bahwa negara hadir untuk membela kepentingan lingkungan dan masyarakat, bukan justru melindungi kepentingan korporasi yang merusak alam.
Rina juga mengimbau pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam. Pemerintah daerah memiliki peran dalam melakukan pendataan akurat terhadap warganya yang terdampak. Data yang valid akan mempermudah pemerintah pusat dalam menentukan besaran ganti rugi yang harus diajukan dalam gugatan perdata di pengadilan. Seringkali, kegagalan dalam menuntut ganti rugi disebabkan oleh lemahnya data pendukung yang disajikan di persidangan.
Sebagai langkah ke depan, DPR RI melalui Komisi IV berkomitmen untuk terus mengawal kasus 20 korporasi ini. Pengawasan akan difokuskan pada dua hal utama: efektivitas penegakan hukum pidana dan ketegasan dalam gugatan ganti rugi lingkungan. DPR tidak akan mentoleransi jika ada upaya-upaya untuk meringankan beban korporasi yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembakaran lahan.
Pesan yang ingin disampaikan oleh Rina Saadah sangat tegas: hukum harus memiliki efek jera. Efek jera tidak akan tercapai jika korporasi hanya membayar denda yang nilainya jauh lebih kecil daripada keuntungan yang mereka dapatkan dari hasil membuka lahan dengan cara dibakar. Ganti rugi harus mencakup pemulihan biaya ekologis yang mahal dan kerugian sosial yang mendalam.
Di akhir penjelasannya, Rina menegaskan bahwa memulihkan hutan dan lahan adalah investasi untuk masa depan generasi mendatang. Namun, mengabaikan penderitaan masyarakat saat ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Pemulihan harus menyentuh lingkungan sekaligus kehidupan masyarakat secara utuh. Negara harus memastikan bahwa keadilan lingkungan bukan sekadar jargon, melainkan kebijakan nyata yang melindungi rakyat dari keserakahan korporasi yang merusak hutan demi profit semata.
Ke depan, diharapkan kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap konsesi-konsesi lahan, terutama pada musim kemarau panjang. Pencegahan tetap menjadi kunci utama, namun ketika pelanggaran terjadi, negara tidak boleh ragu untuk bertindak tegas dan memastikan bahwa tidak ada satu rupiah pun kerugian lingkungan yang tidak dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, ekosistem hutan Indonesia dapat terjaga kelestariannya, dan masyarakat tidak lagi menjadi tumbal dari praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab.
