Umum

BAM DPR RI Desak BPN Cabut Pemblokiran Ribuan Sertifikat Warga Kota Jambi

Oleh | | 18:06 WIB

BAM DPR RI Desak BPN Cabut Pemblokiran Ribuan Sertifikat Warga Kota Jambi

Pemblokiran sepihak terhadap 5.506 sertifikat tanah milik warga Kota Jambi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini memasuki babak krusial setelah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI turun tangan. Dalam rapat koordinasi yang berlangsung panas di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Senin (19/10), pimpinan BAM DPR RI secara tegas menginstruksikan agar tindakan administratif yang dinilai sarat muatan kekuasaan tersebut segera dihentikan. Konflik agraria yang berlarut-larut di kawasan yang dikenal sebagai "Zona Merah" ini telah melumpuhkan hak ekonomi ribuan warga selama bertahun-tahun, menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan rakyat kecil.

Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, dalam kesempatan tersebut melontarkan kritik tajam terhadap BPN Kota Jambi. Menurutnya, pemblokiran ribuan sertifikat tanpa kajian teknis yang transparan dan data pendukung yang sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Adian menekankan bahwa jika terdapat sengketa atau klaim tumpang tindih antara aset negara (dalam hal ini diklaim sebagai aset Pertamina) dengan hak milik masyarakat, maka penyelesaiannya harus menempuh jalur pengadilan, bukan melalui tindakan sepihak yang mematikan hak perdata warga. "Kalau ada yang punya masalah dengan tanah ini, berperkara di pengadilan. Bawa bukti, adu bukti di pengadilan. Bukan membawa kekuasaan," tegas Adian dengan nada tinggi di hadapan para pejabat terkait.

Senada dengan Adian, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian yang berkeadilan. Ia mengingatkan bahwa negara tidak boleh mengabaikan hak warga negara yang sudah memegang sertifikat sah hanya karena adanya klaim aset negara yang belum terverifikasi secara akurat. Menurutnya, perbedaan administrasi atau klaim aset seharusnya diselesaikan melalui verifikasi faktual yang melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan BPN, bukan dengan cara memblokir sertifikat yang secara otomatis menghambat perputaran ekonomi warga.

Dampak nyata dari kebijakan pemblokiran ini telah dirasakan warga sejak tahun 2018. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, memaparkan bahwa sebanyak 5.506 bidang tanah yang terdampak tersebar di beberapa kelurahan strategis, di antaranya Kelurahan Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Paal Lima, Sukakarya, Kenali Asam Atas, serta sebagian wilayah Simpang Tiga Sipin dan Kelurahan Mayang Mangurai. Akibat status blokir tersebut, masyarakat tidak dapat melakukan transaksi jual-beli, mengalihkan hak, memecah sertifikat, mengurus warisan, hingga menjadikan tanah mereka sebagai jaminan modal usaha di perbankan. Kondisi ini menciptakan efek domino ekonomi yang memprihatinkan, di mana warga terjebak dalam status kepemilikan yang menggantung.

Konflik ini berakar pada klaim aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina yang bersinggungan dengan pemukiman warga yang telah bersertifikat resmi. Selama bertahun-tahun, warga berada dalam bayang-bayang ketakutan akan penggusuran dan ketidakpastian status hukum. BPN sebagai instansi teknis dinilai terlalu reaktif dengan melakukan pemblokiran massal, tanpa memberikan ruang pembuktian yang adil bagi pemilik tanah yang sah.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa banyak warga memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan secara resmi oleh BPN di masa lalu, namun tiba-tiba statusnya diblokir tanpa ada putusan pengadilan yang inkrah. Fenomena ini memicu kecurigaan adanya "kekuasaan" yang bermain di balik penegakan aturan administratif pertanahan. BAM DPR RI melihat adanya anomali dalam prosedur pemblokiran ini, karena pemblokiran seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) setelah melalui proses litigasi atau sengketa yang jelas, bukan langkah awal untuk mengintimidasi pemilik hak.

Pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan lima poin kesepakatan bersama yang diharapkan menjadi jalan keluar (exit strategy) bagi ribuan warga Jambi. Pertama, seluruh pihak sepakat mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam penyelesaian sengketa di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo. Kedua, BPN Kota Jambi didesak untuk segera membuka blokir terhadap sertifikat yang diklaim beririsan dengan aset Pertamina, merujuk pada hasil verifikasi lapangan yang akan dilakukan. Ketiga, DJKN diwajibkan bekerja sama dengan BPN untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi ulang atas BMN agar status, batas, dan dasar hukum kepemilikan tanah menjadi terang benderang.

Poin keempat merupakan pesan krusial bagi aparat keamanan dan pemerintah daerah, yakni larangan keras melakukan tindakan represif, intimidasi, maupun upaya penggusuran selama proses penyelesaian berlangsung. Pendekatan dialogis dan persuasif menjadi harga mati yang harus dikedepankan. Kelima, seluruh pihak berkomitmen untuk menuntaskan masalah ini dengan semangat keadilan dan martabat.

Keberhasilan penyelesaian sengketa Zona Merah di Kota Jambi ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan konflik agraria serupa di Indonesia. BAM DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga sertifikat warga dapat dibuka kembali dan hak mereka sebagai pemilik tanah dipulihkan sepenuhnya. Bagi warga Jambi, kesepakatan ini adalah secercah harapan setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian. Mereka berharap agar BPN tidak lagi berlindung di balik prosedur administratif yang merugikan rakyat, melainkan menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat yang menjamin kepastian hak atas tanah.

Penting untuk digarisbawahi bahwa negara melalui BPN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi sertifikat yang telah diterbitkannya sendiri. Jika di kemudian hari ditemukan kesalahan administrasi pada masa lalu, solusinya bukan dengan menimpakan beban kepada rakyat kecil melalui pemblokiran sepihak, melainkan melalui proses hukum yang transparan. Keterlibatan BAM DPR RI dalam kasus ini menegaskan bahwa legislatif akan terus memantau kinerja instansi pertanahan agar tidak terjadi lagi kesewenang-wenangan yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Warga kini menunggu implementasi nyata dari kesepakatan di Rumah Dinas Gubernur Jambi tersebut, menantikan hari di mana sertifikat mereka bebas dari "borgol" administratif dan kembali memiliki nilai ekonomi yang sah. Kesuksesan penyelesaian kasus ini akan menjadi tolok ukur integritas BPN dalam menjalankan reformasi agraria yang pro-rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *