Dukung Penguatan RUU Perampasan Aset, DPR: Jangan Sampai Pelaku Kejahatan Nikmati Uang Korban
Dukung Penguatan RUU Perampasan Aset, DPR: Jangan Sampai Pelaku Kejahatan Nikmati Uang Korban
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, menegaskan dukungannya yang kuat terhadap akselerasi dan penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Baginya, kehadiran regulasi ini bukan sekadar instrumen hukum tambahan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan keadilan bagi masyarakat. Rahul menekankan bahwa negara harus hadir untuk menutup celah sekecil apa pun yang memungkinkan pelaku kejahatan keuangan menikmati uang haram hasil perbuatan mereka, sementara para korban harus menanggung derita akibat kehilangan aset dan tabungan hidup.
Dalam pandangan Rahul, RUU Perampasan Aset harus dirancang secara komprehensif agar memiliki taring yang tajam dalam mengejar, melacak, dan merampas harta benda hasil kejahatan. Ia menyoroti bahwa selama ini penegakan hukum di Indonesia seringkali hanya berfokus pada pemidanaan badan atau kurungan penjara terhadap pelaku. Padahal, bagi masyarakat yang menjadi korban, pemulihan kerugian finansial jauh lebih krusial dibandingkan sekadar melihat pelaku berada di balik jeruji besi.
Kebutuhan akan kepastian hukum menjadi urgensi utama. Saat ini, banyak masyarakat yang menjadi korban kejahatan keuangan sistemik, seperti kasus investasi bodong yang merugikan miliaran rupiah, praktik perdagangan saham atau komoditas fiktif yang tidak berizin, koperasi gagal bayar yang berkedok investasi, hingga penipuan berkedok penyelenggaraan ibadah umrah yang menyasar masyarakat kecil. "Jangan sampai pelaku kejahatan keuangan sudah menjalani hukuman, tetapi masih dapat menikmati hasil kejahatannya, sementara masyarakat yang menjadi korban justru kesulitan mendapatkan kembali uang mereka. Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan," ujar Rahul pada Jumat (30/10).
Politikus dari Partai Gerindra ini menyoroti potret buram penegakan hukum saat ini, di mana korban kejahatan keuangan seringkali terjebak dalam labirin proses hukum yang sangat panjang, rumit, dan memakan biaya. Seringkali, saat putusan pengadilan akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkracht), aset milik pelaku sudah tidak ada lagi. Aset tersebut telah dialihkan kepemilikannya, disembunyikan di luar negeri, diubah bentuknya menjadi aset kripto, atau ditempatkan atas nama pihak ketiga (nominee) untuk mengaburkan jejak.
Oleh karena itu, Rahul menekankan pentingnya penguatan ketentuan dalam Pasal 38 ayat (3) dalam draf RUU Perampasan Aset. Menurutnya, klausul ini harus memberikan mandat yang jelas bahwa jika aset yang dirampas berasal dari uang masyarakat yang tertipu, maka prioritas utama negara adalah mengembalikan dana tersebut kepada para korban. "Kalau uang yang dirampas berasal dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, maka pengembaliannya kepada korban harus menjadi prioritas. Jangan sampai aset hasil kejahatan justru masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sementara masyarakat yang kehilangan uangnya masih harus berjuang panjang untuk mendapatkan kembali hak mereka sendiri," jelasnya dengan tegas.
Lebih jauh, Rahul menyoroti efektivitas mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme ini memungkinkan negara melakukan gugatan langsung terhadap aset (in rem) yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Inovasi hukum ini dipandang sebagai solusi jitu untuk memutus rantai perlindungan aset oleh para pelaku kejahatan yang sering memanfaatkan lambatnya proses peradilan pidana untuk melarikan harta mereka.
Dalam praktiknya, mekanisme in rem ini tidak serta merta mengabaikan hak asasi. Rahul menegaskan bahwa setiap proses perampasan tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang sah, berdasarkan pembuktian yang cukup, serta tetap menjamin perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Dengan cara ini, negara tidak akan bertindak sewenang-wenang, namun tetap mampu bertindak cepat dalam mengamankan aset sebelum sempat disembunyikan.
Kondisi saat ini memang sangat memprihatinkan. Banyak pelaku kejahatan keuangan yang setelah bebas dari penjara justru hidup mewah karena aset yang mereka sembunyikan tetap terjaga aman. Celah hukum yang ada selama ini seolah menjadi "pelindung" bagi para koruptor dan penipu. Dengan adanya RUU Perampasan Aset yang kuat, Rahul optimistis bahwa efek jera akan tercipta. Pelaku kejahatan akan berpikir dua kali karena mereka tahu bahwa meskipun mereka berhasil menyembunyikan aset, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut tanpa harus menunggu proses pidana yang berlarut-larut.
Selain itu, RUU ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Ketika negara mampu menunjukkan keberpihakannya kepada korban dengan cara memulihkan kerugian secara nyata, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan meningkat. Selama ini, ketidakmampuan negara dalam memulihkan aset korban seringkali menimbulkan sinisme di masyarakat.
Rahul menutup pernyataannya dengan harapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari semua fraksi. Baginya, isu perampasan aset adalah isu keadilan bagi rakyat kecil. "Pelaku kejahatan tidak boleh diberikan kesempatan untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil tindak pidana hanya karena proses hukum membutuhkan waktu panjang. Negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset hasil kejahatan agar dapat digunakan untuk memulihkan kerugian korban," pungkasnya.
Dengan penguatan regulasi ini, diharapkan Indonesia tidak lagi menjadi "surga" bagi pencucian uang dan kejahatan keuangan. Pemulihan aset (asset recovery) harus menjadi arus utama dalam agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di masa depan. Upaya ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa harta yang berasal dari keringat masyarakat tidak boleh berpindah tangan ke pihak yang tidak bertanggung jawab, dan keadilan harus ditegakkan hingga ke akar-akarnya. Seluruh pemangku kepentingan, baik legislatif maupun eksekutif, diharapkan memiliki visi yang sama dalam mengawal RUU ini agar dapat segera disahkan demi kepentingan bangsa dan pemulihan hak-hak rakyat yang terzalimi oleh kejahatan keuangan.
