Kabel Semrawut di Karang Tengah Tangerang Kian Mengancam, Pihak Kecamatan Akui Kesulitan Lacak Vendor Pemilik
Kabel Semrawut di Karang Tengah Tangerang Kian Mengancam, Pihak Kecamatan Akui Kesulitan Lacak Vendor Pemilik
Kondisi estetika kota dan keselamatan warga di sepanjang Jalan Raden Saleh, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pemicunya adalah fenomena kabel-kabel utilitas yang menjuntai rendah, kusut, dan semrawut hingga menyentuh tepi jalan, menciptakan pemandangan yang tidak hanya merusak keindahan tata kota, tetapi juga memicu kekhawatiran akan potensi kecelakaan fatal bagi para pengguna jalan.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Karang Tengah, Dede Purqon, mengakui bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan di lapangan. Dalam praktiknya, tim Trantibum sering kali melakukan tindakan inisiatif berupa perapian kabel yang dianggap sudah dalam kondisi sangat membahayakan. "Spontan saja ketika kita patroli keliling, mengecek, jika dianggap akan membahayakan, maka langsung kita rapikan secara mandiri," ujar Dede kepada Poskota, Rabu (30/9/2026).
Namun, upaya penanganan di tingkat kecamatan ini menemui jalan buntu ketika dihadapkan pada akar permasalahan utama: identifikasi pemilik kabel. Dede mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menemui kesulitan besar dalam melacak vendor atau operator penyedia jasa layanan telekomunikasi yang bertanggung jawab atas kabel-kabel tersebut. "Kesulitannya adalah mencari vendornya. Kita tahu ada banyak operator, mulai dari Telkom hingga penyedia layanan internet nirkabel swasta lainnya. Masalahnya, kita tidak memiliki basis data yang memadai mengenai kepemilikan kabel tersebut, sehingga kami bingung alamat mana yang harus disurati untuk tindak lanjut perbaikan permanen," jelasnya.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa secara teknis, kabel-kabel tersebut didominasi oleh jaringan internet atau serat optik yang memang tidak mengandung arus listrik bertegangan tinggi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa status "tidak berlistrik" bukan berarti kondisi tersebut dibiarkan tanpa pengawasan. "Secara fungsi, kabel ini memang tidak berbahaya karena tidak ada arus setrumnya. Namun, jika kabel itu menjuntai dan menyangkut pengendara motor atau pejalan kaki, tentu risikonya sangat fatal. Oleh karena itu, saya rutin melakukan kontrol, baik di kawasan Jalan Raden Saleh maupun di area sekitar Metro," tambahnya.
Fenomena ini bukanlah hal baru bagi warga setempat. Abel, salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi, menuturkan bahwa kekacauan kabel ini sudah berlangsung cukup lama dan intensitasnya terus meningkat. Menurut Abel, kabel yang semula hanya beberapa helai, kini berubah menjadi gulungan besar yang kian menumpuk. "Sudah lama sekali kondisinya seperti ini. Awalnya sedikit, sekarang kelihatannya makin menumpuk dan menjuntai hingga hampir ke tanah. Kami sebagai warga berharap pemerintah tidak sekadar merapikan sementara, tetapi benar-benar menuntaskan penataannya agar tidak lagi menjadi ancaman bagi kami," keluh Abel.
Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan oleh Andi, warga lainnya. Ia menyoroti beban tiang penyangga yang sudah terlihat melengkung akibat menahan beban kabel yang terlalu banyak. "Bukan hanya soal kabel yang semrawut, tetapi beban kabel yang menumpuk di tiang itu sudah sangat berlebihan. Kami takut suatu saat tiangnya tidak kuat lagi menahan beban, lalu roboh ke jalan dan menimpa warga yang melintas," tutur Andi.
Masalah kabel semrawut ini sejatinya merupakan cerminan dari lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik. Selama ini, para vendor seringkali melakukan pemasangan kabel baru dengan sistem "tumpuk" di atas kabel lama tanpa melakukan pemeliharaan atau pencabutan kabel yang sudah tidak berfungsi (kabel mati). Praktik yang tidak bertanggung jawab ini membuat tiang-tiang di pinggir jalan dipenuhi oleh kabel-kabel yang tidak jelas pemiliknya, sehingga ketika terjadi masalah, pihak pemerintah daerah sering kali kesulitan meminta pertanggungjawaban.
Berdasarkan analisis pakar tata kota, fenomena "kabel udara" yang semrawut di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Tangerang, disebabkan oleh ketiadaan sistem Ducting Bersama (penanaman kabel di bawah tanah). Tanpa adanya sistem ducting, perusahaan penyedia jasa internet akan terus berlomba-lomba memasang kabel udara demi efisiensi biaya, yang pada akhirnya mengorbankan estetika dan keselamatan publik. Selain itu, regulasi terkait penertiban kabel ini masih terkesan tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Kominfo dengan kewenangan pemerintah daerah.
Pihak Kecamatan Karang Tengah sendiri sebenarnya berada dalam posisi dilematis. Sebagai garda terdepan di wilayah, mereka dituntut untuk sigap menjaga ketertiban, namun mereka tidak memiliki akses terhadap data teknis mengenai pemilik jaringan kabel. Tanpa adanya koordinasi yang solid antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang dengan para operator, tindakan yang dilakukan oleh aparat kecamatan hanyalah bersifat "pemadam kebakaran"—hanya merapikan saat ada keluhan atau bahaya, tanpa menyentuh akar permasalahan yakni penataan infrastruktur secara sistemik.
Kebutuhan akan pendataan ulang (inventarisasi) kabel secara menyeluruh di Kota Tangerang menjadi sangat mendesak. Pemerintah Kota Tangerang idealnya mewajibkan setiap operator untuk memberikan tanda pengenal (tagging) pada setiap kabel milik mereka. Dengan adanya tanda pengenal, masyarakat maupun aparat kecamatan bisa dengan mudah melaporkan kepada vendor yang bersangkutan jika ditemukan kabel yang putus atau membahayakan.
Selain itu, langkah tegas berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi vendor yang membiarkan kabelnya semrawut dan tidak terawat perlu dipertimbangkan. Selama ini, sanksi yang ada dirasa masih sangat lemah, sehingga para vendor cenderung mengabaikan aspek keselamatan dan kerapian kabel di lapangan.
Kejadian di Jalan Raden Saleh ini hendaknya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan audit infrastruktur kabel secara menyeluruh. Selain itu, koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) perlu dipererat. APJATEL seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan operasional untuk mengawasi anggotanya agar tidak melakukan pemasangan kabel secara serampangan.
Dalam jangka pendek, masyarakat memang harus tetap waspada saat melintas di bawah tumpukan kabel, terutama saat cuaca buruk atau angin kencang. Namun, dalam jangka panjang, masyarakat menuntut adanya perubahan kebijakan yang konkret. Warga menginginkan kota yang nyaman dipandang, aman untuk dilalui, dan tidak lagi dibayangi oleh ketakutan akan kabel-kabel yang sewaktu-waktu bisa membahayakan nyawa mereka.
Pemerintah Kota Tangerang kini berada di bawah tekanan untuk segera merumuskan kebijakan "Kabel Rapi". Harapannya, tidak ada lagi alasan "kesulitan melacak vendor" di masa depan, karena setiap infrastruktur yang dipasang di ruang publik harus memiliki identitas yang jelas dan penanggung jawab yang bisa dihubungi kapan saja. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin insiden kabel menjuntai yang memakan korban jiwa akan terjadi, dan saat itu terjadi, tanggung jawab hukum akan menjadi beban berat bagi pihak-pihak yang lalai dalam pengawasan.
Sebagai penutup, perapian kabel yang dilakukan oleh tim Trantibum Kecamatan Karang Tengah memang layak diapresiasi sebagai langkah preventif darurat. Namun, masyarakat tetap menunggu langkah besar dari pemerintah kota untuk membenahi "hutan kabel" yang kini semakin menyesakkan ruang pandang dan mengancam keselamatan warga di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah. Keamanan publik tidak boleh dikalahkan oleh ego sektoral atau ketidakmampuan birokrasi dalam mengelola vendor telekomunikasi yang beroperasi di wilayah hukum Kota Tangerang. Keselamatan warga harus menjadi prioritas di atas segalanya, dan penataan kabel adalah langkah nyata yang harus segera diwujudkan demi terciptanya kota yang beradab dan ramah bagi warganya.
