Umum

Bawa Pistol Mainan, Dua Pelaku Curanmor di Depok Babak Belur Dihajar Massa

Oleh | | 11:55 WIB

Bawa Pistol Mainan, Dua Pelaku Curanmor di Depok Babak Belur Dihajar Massa

Aksi nekat dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Y dan S berakhir tragis di tangan warga yang murka. Keduanya tertangkap basah saat sedang berusaha menggasak sepeda motor yang terparkir di depan sebuah minimarket di kawasan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada Jumat, 18 September 2026. Aksi heroik warga yang memergoki pelaku ini memicu kemarahan massa yang tidak terbendung, hingga membuat kedua pelaku babak belur akibat dihujani bogem mentah.

Peristiwa tersebut sempat terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian viral di berbagai platform media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jktinfoid. Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, terlihat jelas bagaimana kedua pelaku tak berdaya menghadapi amukan massa yang geram dengan aksi pencurian yang kian marak di wilayah tersebut. Bahkan, salah satu pelaku sempat ditelanjangi dan diikat tangannya oleh warga sebagai bentuk peringatan keras, sebelum akhirnya pihak kepolisian dari Polsek Sukmajaya datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizki Firmansyah, membenarkan adanya insiden main hakim sendiri tersebut. Menurut Rizki, pihaknya segera merespons laporan warga dengan menerjunkan personel ke lokasi kejadian untuk meredam amarah massa agar tidak berujung pada tindakan yang lebih fatal. "Anggota kami langsung bergerak cepat mengamankan TKP dan melepaskan para pelaku dari amukan massa satu per satu. Situasi saat itu sangat tidak kondusif karena banyaknya warga yang sudah terlanjur emosi," ujar Rizki kepada awak media, Sabtu, 19 September 2026.

Lebih lanjut, Rizki mengungkapkan kronologi pengejaran pelaku. Berdasarkan keterangan di lapangan, satu pelaku berhasil diamankan langsung di lokasi kejadian oleh warga. Sementara itu, satu pelaku lainnya sempat mencoba melarikan diri dari sergapan massa. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi hingga akhirnya pelaku tersebut berhasil diringkus di depan kawasan Perumahan Bhakti Villa, Cibinong, yang berjarak tidak jauh dari titik awal pencurian.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap tas selempang milik para pelaku, ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan tindakan kriminal tersebut. Polisi menyita tiga buah anak kunci letter T yang dimodifikasi khusus untuk membobol rumah kunci motor, serta sepucuk senjata api yang awalnya diduga asli. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, senjata tersebut ternyata hanyalah pistol mainan berwarna hitam doff.

Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, Iptu Mulyanto, memberikan penjelasan terkait motif penggunaan senjata api palsu tersebut. Menurutnya, senjata mainan itu sengaja dibawa pelaku untuk memberikan efek intimidasi kepada korban maupun warga sekitar jika sewaktu-waktu aksi mereka tepergok. "Pistol yang dibawa pelaku ternyata cuma pistol mainan. Senjata itu digunakan hanya sebagai alat untuk menakut-nakuti apabila mereka kepergok saat sedang beraksi. Mereka berharap dengan mengeluarkan pistol, warga akan takut dan mereka bisa meloloskan diri," jelas Mulyanto.

Keberanian warga dalam memergoki pelaku patut diapresiasi, namun pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Meskipun aksi curanmor sangat meresahkan, penanganan pelaku kriminal harus diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Insiden di Cilodong ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kendaraan yang diparkir, meskipun hanya ditinggal sebentar di depan minimarket.

Saat ini, kedua pelaku, Y dan S, tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukmajaya. Barang bukti berupa alat pencurian dan senjata mainan telah diamankan sebagai pendukung berkas perkara. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curanmor). Mereka terancam mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Fenomena pencurian kendaraan bermotor di wilayah Depok memang menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian. Berdasarkan data kriminalitas, modus penggunaan kunci letter T masih menjadi cara yang paling sering digunakan oleh pelaku kejahatan jalanan. Para pelaku biasanya mengincar kendaraan yang diparkir di tempat terbuka tanpa pengawasan ketat, terutama di jam-jam sibuk atau saat minimarket sedang ramai pengunjung.

Dalam beberapa bulan terakhir, Polsek Sukmajaya telah meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan, seperti pemukiman padat penduduk, area parkir minimarket, dan perbatasan wilayah. Langkah preventif ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas. Namun, keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan (siskamling) dan pemasangan perangkat keamanan tambahan pada kendaraan, seperti kunci ganda atau alarm, sangat diperlukan untuk meminimalisir peluang bagi para pelaku.

Kasus yang menimpa Y dan S ini juga menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan lainnya. Bahwa aksi kriminalitas yang dilakukan di ruang publik akan selalu memiliki risiko tinggi tertangkap oleh warga yang semakin sigap dan peduli terhadap keamanan lingkungannya. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku curanmor yang mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Kota Depok.

Terkait kondisi kesehatan kedua pelaku yang sempat dihajar massa, Iptu Mulyanto memastikan bahwa mereka telah mendapatkan penanganan medis dasar sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan. Luka lebam dan lecet di sekujur tubuh pelaku akibat amukan massa tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Pihak kepolisian akan terus mendalami apakah kedua tersangka merupakan residivis atau anggota dari sindikat curanmor yang lebih besar di wilayah Jabodetabek.

Pihak kepolisian juga meminta kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian dengan modus serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Dengan adanya laporan tersebut, polisi dapat mengumpulkan data lebih akurat untuk memetakan pola pergerakan komplotan pencuri yang selama ini meresahkan warga. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dari ancaman tindak kriminalitas.

Kejadian di Kalibaru ini tidak hanya menjadi berita kriminal biasa, tetapi juga refleksi dari dinamika sosial di lingkungan urban seperti Depok. Di satu sisi, warga menunjukkan solidaritas yang tinggi untuk menjaga lingkungan, namun di sisi lain, tindakan main hakim sendiri menunjukkan masih adanya ketidakpercayaan atau amarah yang meluap terhadap penegakan hukum. Polisi terus berupaya membangun komunikasi yang baik agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Depok. Identitas dan jaringan pelaku terus dikembangkan untuk mengantisipasi adanya keterlibatan pelaku lain yang mungkin masih berkeliaran. Warga diharapkan untuk tetap waspada dan segera melaporkan melalui call center kepolisian jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Dengan langkah cepat dan koordinasi yang baik, diharapkan tindak kejahatan curanmor di wilayah hukum Sukmajaya dapat diminimalisir secara signifikan ke depannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *