Warung Remang-Remang di Gresik Jadi Sasaran Razia, 2 Orang Positif Penyakit Menular Seksual
Warung Remang-Remang di Gresik Jadi Sasaran Razia, 2 Orang Positif Penyakit Menular Seksual
Operasi gabungan yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik pada Jumat malam (6/11/2026) telah mengungkap sisi gelap dari maraknya warung kopi remang-remang di wilayah tersebut. Dalam razia besar-besaran yang melibatkan lintas instansi ini, petugas berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam praktik yang mengganggu ketertiban umum. Namun, temuan yang paling mengejutkan muncul setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan; dua orang dinyatakan positif mengidap penyakit menular seksual (PMS), yakni HIV dan Sifilis, yang memicu kekhawatiran serius mengenai potensi penyebaran penyakit di tingkat masyarakat lokal.
Razia ini menyasar titik-titik yang selama ini dianggap sebagai "zona abu-abu" karena sering kali beralih fungsi dari warung kopi biasa menjadi tempat yang menyediakan layanan terselubung. Lokasi-lokasi yang disisir petugas meliputi kawasan strategis di Desa Karang Kiring (Kecamatan Kebomas), Kelurahan Sidorukun (Kecamatan Gresik), sepanjang Jalan Siti Fatimah Binti Maimun di kawasan Telaga Ngipik, hingga Dusun Betiring di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Pemilihan lokasi ini bukan tanpa alasan; kawasan tersebut telah lama menjadi target pemantauan pihak berwenang menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dianggap meresahkan ketentraman warga sekitar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, AH Sinaga, menegaskan bahwa sebanyak 29 orang terjaring dalam operasi malam tersebut. Mereka yang diamankan terdiri dari berbagai kalangan yang saat itu berada di lokasi warung remang-remang. "Setelah kami amankan, seluruh individu dibawa ke Kantor Satpol PP Gresik untuk didata dan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Langkah ini penting untuk mengetahui latar belakang mereka serta memastikan apakah ada pelanggaran hukum lain, termasuk penyalahgunaan narkotika maupun tindak asusila," ujar Sinaga.
Sesuai dengan protokol penanganan pelanggaran ketertiban umum, petugas tidak hanya melakukan pendataan administratif. Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik turut diterjunkan langsung di lokasi untuk melakukan skrining kesehatan. Tes kesehatan ini mencakup pemeriksaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya) serta skrining mendalam untuk mendeteksi penyakit menular seksual.
Hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Dari puluhan orang yang menjalani skrining, ditemukan fakta medis bahwa satu orang dinyatakan positif terinfeksi HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan satu orang lainnya positif terinfeksi Sifilis. Temuan ini menjadi alarm bahaya bagi kesehatan masyarakat di Gresik, mengingat warung-warung remang-remang tersebut sering kali menjadi tempat bertemunya berbagai orang dengan latar belakang yang tidak terdeteksi secara kesehatan.
"Keduanya kini telah kami serahkan kepada pihak Dinas Kesehatan untuk mendapatkan tindak lanjut berupa perawatan, pengobatan, serta pendampingan psikologis sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku. Kami tidak bisa membiarkan individu dengan kondisi kesehatan menular tersebut berada di lingkungan yang berisiko tinggi tanpa pengawasan medis," jelas Sinaga. Pendampingan ini krusial untuk memutus rantai penularan dan memberikan akses pengobatan bagi penderita agar tidak semakin memperburuk kondisi kesehatan mereka serta orang-orang di sekitar mereka.

Operasi ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan penegakan aturan daerah yang telah lama disosialisasikan. Dasar hukum yang menjadi pijakan Satpol PP adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 yang diperkuat dengan Perda Nomor 19 Tahun 2004, keduanya mengatur secara tegas mengenai larangan peredaran minuman keras. Selain itu, Perda Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat menjadi landasan utama bagi petugas dalam melakukan penertiban terhadap tempat-tempat yang disalahgunakan fungsinya.
Lebih lanjut, fenomena warung remang-remang di Gresik yang semakin menjamur di pinggiran kota menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Banyak dari tempat ini beroperasi dengan kedok warung kopi biasa, namun menyediakan ruang privasi yang minim cahaya dan musik keras, yang pada akhirnya memfasilitasi aktivitas ilegal. Tindakan Satpol PP ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik bagi pemilik usaha yang menyalahgunakan izin operasional maupun bagi pengunjung yang kerap memanfaatkan tempat tersebut untuk aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
Selain aspek kesehatan, keterlibatan BNNK Gresik dalam razia ini juga menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa warung-warung tersebut menjadi sarang peredaran narkotika. Meskipun dalam razia kali ini fokus utama tertuju pada ketertiban umum dan kesehatan, kehadiran tim BNNK memberikan pesan kuat bahwa pemerintah daerah tidak main-main dalam memerangi peredaran narkoba di tempat hiburan kelas bawah. Pemeriksaan tes urine yang dilakukan secara acak bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada transaksi atau konsumsi barang haram di lokasi-lokasi tersebut.
Dampak dari razia ini diharapkan mampu menciptakan efek domino dalam menjaga kondusivitas wilayah. Bagi masyarakat Gresik, kenyamanan dan keamanan lingkungan adalah hak dasar yang harus dilindungi. Maraknya tempat hiburan tak berizin tidak hanya merusak citra kota yang dikenal religius, tetapi juga membawa risiko kesehatan jangka panjang yang sulit dikendalikan jika tidak segera ditindak tegas.
Pemerintah Kabupaten Gresik melalui dinas terkait berencana untuk terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di titik-titik rawan tersebut. Selain langkah penindakan, pendekatan edukatif juga menjadi bagian dari strategi ke depan. Pemilik warung akan dipanggil untuk diberikan pembinaan agar mematuhi aturan perizinan dan tidak lagi menyediakan fasilitas yang memicu kerumunan negatif. Jika setelah dilakukan pembinaan pemilik usaha tetap membandel, pemerintah tidak akan segan untuk mencabut izin usaha atau bahkan melakukan pembongkaran paksa bangunan yang melanggar tata ruang.
Temuan dua kasus PMS ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan sadar akan pentingnya menjaga perilaku kesehatan. Penularan HIV dan Sifilis melalui aktivitas berisiko tinggi di tempat-tempat seperti warung remang-remang merupakan ancaman nyata yang bisa berdampak luas pada keluarga dan lingkungan sosial. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan jika terdapat aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Sebagai penutup, AH Sinaga menegaskan bahwa agenda operasi ketentraman dan ketertiban umum ini akan terus digalakkan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Gresik. "Tujuan utama kami adalah menjaga Gresik tetap kondusif, aman, dan sehat. Kami berharap masyarakat bisa berperan aktif dan mendukung upaya kami dalam membersihkan praktik-praktik yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat," tutupnya. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi langkah awal pembersihan lingkungan dari segala bentuk kegiatan yang berpotensi memicu degradasi moral dan krisis kesehatan di masa depan. Upaya berkelanjutan ini pun menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan bagi setiap warga negaranya dari ancaman yang tidak terlihat namun nyata di sekitar mereka.
